Literature Pengungsian Warga Negara Asing di lingkungan tempat tinggal
- Title (Other local language)
- Photograph by
- Author(s)
- Reference for photograph
- dilansir dari https://dtk.id/Neu4Qv
- Subject(s)
- Reference
- Related Places
- Event
- Related scholarly work
- Reference
- Competition
- Pengungsi
Description
In English
In Balinese
In Indonesian
Perang Rusia Ukraina sudah berlangsung sejak Februari 2022. Hal itu dipicu permohonan Ukraina yang ingin masuk dalam NATO dan mendapatkan pertentangan dari Rusia. Dengan itu presiden Joko Widodo mengungkapkan keinginannya mendamaikan perang Rusia Ukraina melalui Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali pada November 2022. Kedua negara itu terlibat konflik perang sejak Februari 2022. Sebagai langkah awal, Jokowi mengatakan sudah berkomunikasi dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky melalui sambungan telepon pada Kamis kemarin, 28 April. Dalam obrolan itu, Jokowi menawarkan mediasi antara Ukraina dengan Rusia. Namun hal tersebut mustahil terjadi. terlansir pada https://nasional.tempo.co Jika saja negara Indonesia membantu sebagian warga Ukraina untuk mengungsi di beberapa wilayah Indonesia itu memerlukan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu syarat izin tinggal sementara maupun surat izin tinggal tetap. Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya. Terdapat dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, yakni melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia. Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun. Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dilakukan baik melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id atau dengan datang ke kantor imigrasi. Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi. Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia. Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris). Jumat, 23 Agustus 2021 Pukul 17.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo terlansir pada https://www.imigrasi.go.id Namun jika terdapat warga negara asing yang ingin mengungsi di wilayah tempat kita tinggal dan warga tersebut telah diberi izin tinggal ,kita sebagai warga negara Indonesia pastinya ingin membantu warga asing tersebut dengan memberikan bantuan kebutuhan primer seperti memberi makanan dan minuman maupun obat-obatan yang cukup dan dibutuhkan , memberikan pakaian yang pas untuk mereka , dan meminta pertolongan kepada kepala Banjar ataupun dinas sosial untuk membantu memberikan tempat pengungsian yang layak untuk ditempatkan sementara warga negara tersebut dan tidak menggangu kegiatan warga sekitar dan mengumpulkan donasi yang mungkin saja diperlukan warga tersebut untuk mencakupi dirinya.
Ini adalah pendapat dari saya jika ada pengungsi yang ingin mengungsi ke tempat kita , dengan membantu semampu kita seperti memberi makanan dan minuman maupun barang yang diperlukan warga tersebut dan saling menguntungkan satu sama lain.
Enable comment auto-refresher